KORUPSI KEMENTERIAN

Pengacara Hotma Sitompul Dikonfirmasi soal  Bantu Hukum di Kemensos

Hukum | Minggu, 21 Februari 2021 - 05:02 WIB

Pengacara Hotma Sitompul Dikonfirmasi soal  Bantu Hukum di Kemensos
Pengacara Hotma Sitompul. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengacara Hotma Sitompul mengenai pembayaran uang sebagai biaya pengacara karena adanya bantuan penanganan kasus hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyidik KPK, Jumat memeriksa Hotma sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.


"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengungkapkan pembayaran biaya pengacara tersebut diduga diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

Usai diperiksa, Hotma mengaku melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Mensos saat itu, Juliari Peter Batubara, membantu menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.

"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," ucap Hotma.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat ini juga telah memeriksa Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri dari tersangka PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai saksi untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan.

Terkait pemeriksaan Elfrida, penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari suaminya di tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap, yaitu Juliari, Matheus, dan Adi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook